Apa Itu Surat Kuasa Tanah Warisan?
Surat Keterangan Ahli Waris(SKW) diperlukan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi dalam berbagai hal. termasuk dalam properti.

Membuat surat kuasa hukum tanah bukanlah hal yang mudah, apalagi jika tanah tersebut merupakan harta warisan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan isi antara surat kuasa tanah biasa dan surat kuasa untuk tanah warisan. Dari poin yang dibuat dan kekuatan dari surat kuasa tersebut. Tanpa surat ini, orang yang mewarisi tanah tidak bisa memiliki otoritas penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.
Dalam surat kuasa hukum tanah biasa, penjual bertindak sebagai pemilik properti, yang namanya tertulis di sertifikat tanah. Namun dalam sebuah tanah warisan, nama yang tertera pada sertifikat tanah bukanlah nama pihak yang diwarisi. Oleh karena itu, surat kuasa sangat penting untuk kasus penjualan properti yang diwariskan.
Apa itu surat kuasa untuk tanah warisan?
Surat Kuasa Tanah Warisan diperlukan apabila satu atau lebih ahli waris tinggal jauh dari tanah atau rumah yang diperjualbelikan, yang menyebabkan kesulitan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Surat kuasa ini dibuat dalam bahasa formal dan jelas, dan memuat identitas dan tanda tangan yang benar dan jelas dari surat kuasa dan penerima surat kuasa.
Dalam proses memperoleh akta jual beli tanah warisan atau rumah warisan, tidak semua ahli waris harus hadir untuk menyaksikan proses ini. Proses ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris yang dipercaya dan diberi kuasa untuk mengelolanya.
Biasanya sebelum membuat surat kuasa, ahli waris akan berkumpul dan menentukan siapa yang berhak menerima warisan yang ditinggalkan. Kemudian catat pemberian kuasa ini dalam bentuk surat keterangan ahli waris dimana tertulis semua nama ahli waris yang berhak.
Sertifikat Warisan Warga Negara Indonesia Asli (WNI), ditandatangani oleh dua orang saksi, dilegalisir oleh Kelurahan setempat, dan diperkuat oleh Camat setempat. Bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa, Eropa, Arab dan India diperlukan adanya akta notaris.
Bagaimana membuat surat kuasa untuk tanah warisan?
Pengurusan surat keterangan ahli waris atau surat keterangan ahli waris (SKW) sangatlah penting. Surat ini diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam berbagai hal. Misalnya, jika kita ingin mengajukan pinjaman ke bank, dan mengambil barang atau uang atas nama keluarga yang meninggal, kita akan diminta menunjukkan SKW.
Tidak perlu bingung, meskipun contoh surat kuasa tanah bisa berbeda-beda, cara pengajuannya relatif sama, misalnya seperti:
Siapkan Dokumen Pendukung
Pernyataan ahli waris merupakan syarat hukum jika ingin mendapatkan warisan. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui berbagai informasi, persyaratan Surat Warisan berdasarkan situs resmi Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
- Sertifikat Tanah Asli materai Rp 6000 dan fotocopy (rangkap 1)
- Sertifikat kematian dari rumah sakit
- Fotokopi 1 (satu) rangkap hak atas tanah, seperti Surat Jual Beli, Surat Serah Terima Tanah, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Sertifikat penguburan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah (1 rangkap).
- Catatan sipil kematian
- Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lunas (1 rangkap).
- KK (Kartu Keluarga) yang mencantumkan nama ahli waris. Pada tahap ini persiapkan Surat Pernyataan Ahli Waris sebagai salah satu dokumen persiapan.
- Surat Keterangan Ahli Waris bermeterai Rp 6000 dan fotocopy (rangkap 1)
- Fotokopi KTP semua ahli waris.
Membuat Surat Pengantar & Sertifikat Warisan
Setelah semua dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi, selanjutnya kita perlu menyerahkan surat pengantar dan surat kuasa ke RT / RW setempat. Nantinya, RT / RW akan membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp 6000, dan disaksikan oleh ketua RT / RW.
Ajukan aplikasi ke Kantor Kelurahan
Setelah membuat izin yang diperlukan, kita harus mengajukan aplikasi ke departemen layanan publik di kantor kelurahan setempat. Di sana, kita harus mengisi semua formulir yang diperlukan. Namun, jika ada persyaratan yang belum bisa dilengkapi, formulir bisa dibawa pulang untuk diisi.
Mendapatkan Fatwa atau Legalisasi Warisan
Apabila surat kuasa atas tanah dan keterangan dua orang saksi (Kelurahan & Camat) sudah dilengkapi, maka yang tersisa tinggal menunggu keluarnya fatwa waris dari pemerintah atau instansi yang berwenang.
Ada beberapa hal yang penting dan harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa ini. Pada dasarnya surat kuasa ini harus memuat informasi dan identitas yang benar dan nyata dari semua ahli waris yang bersangkutan tanpa adanya manipulasi. Berikut contohnya:
- Identitas lengkap pemberi
- Identitas lengkap resmi yang diberikan
- Mencamtukan dengan jelas dan tegas tentang kekuasaan yang diberikan, seperti menjual, memberi, dan sebagainya
- Aset yang dipermasalahkan harus dilengkapi dengan deskripsi yang jelas. Misalnya aset berupa tanah, maka harus dicantumkan lokasi, luas, Sertifikat Hak Milik (SHM), batas tanah, dan sebagainya.
- Tanggal dan tempat di mana surat kuasa ditandatangani
- Tanda tangan asli pemberi dan penerima kuasa
Dengan memegang surat kuasa dalam bentuk tertulis ini, ahli waris yang namanya tercatat sebagai penerima surat kuasa dapat mewakili ahli waris lainnya untuk segala keperluan mengurus penjualan warisan atau warisan berupa tanah atau rumah, termasuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Jangan lupa untuk menandatangani surat kuasa diatas di atas materai dan dilegalisir oleh notaris.