Semua yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Tanah Sengketa

Tanah sengketa adalah sebutan untuk tanah yang sedang dipersengketakan atau memiliki masalah legalitas. Cari tahu lebih banyak tentang cara menghindari membeli tanah yang disengketakan dan cara menangani sengketa tanah di Indonesia.

disputed land confiscated by indonesian government, tanah sengketa disita oleh pemerintah Indonesia
Minute Read

4 mins

Published

22.03.2021

Mungkin kita pernah mendengar cerita seperti ini, Keluarga Ani membeli rumah beserta tanah dan mendapat surat-surat dan kepemilikan tanah dari Bapak Budi, namun ternyata surat-surat tersebut bukan sertifikat resmi dari negara. Setelah 10 tahun tinggal di rumah tersebut, tiba-tiba ada yang datang dan mengaku bahwa tanah Pak Budi adalah milik keluarga Cahya yang memutuskan untuk menuntut keluarga Ani. Setelah ditelusuri dan mengambil jalur hukum, pihak Cahya ternyata tidak tahu soal batas-batas tanah miliknya, karena tanah Pak Budi dan Cahya dulunya adalah warisan nenek moyang mereka, jadi pihak tergugat berusaha mendatangkan saksi (tetua keluarga) ataupun orang yang mengaku mengerti batasan-batasan tanah yang dipermasalahkan. Hal ini merupakan salah satu contoh dari sengketa tanah.

Selain menguras emosi dan waktu, mengurus permasalahan sengketa tanah juga memakan biaya yang tidak sedikit, terutama jika kita memilih untuk menyelesaikannya memakai jalur hukum. Namun, sengketa tanah merupakan persoalan yang wajib diselesaikan agar tidak menjadi masalah yang berlarut-larut.

unoccupied land, fenced barrier on, disputed land, tanah sengketa

Apa itu sengketa tanah? 

Status kepemilikan umumnya dibuktikan dengan bukti fisik, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM). Suatu tanah dapat dipercaya menjadi milik seseorang atau suatu badan serta sah di mata hukum bila memiliki bukti berupa surat kepemilikan atas tanah tersebut. Namun, cukup sering ditemukan permasalahan tanah, yaitu sengketa tanah.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan:

“Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.”

Sengketa tanah bisa terjadi karena banyak faktor, bisa karena proses sertifikasi tanah yang kurang jelas, adanya rasa abai untuk mengurus administrasi pada properti sendiri sehingga mudah diklaim oleh pihak lain, dan kelalaian lain yang menyebabkan terjadinya permasalahan administrasi.

Cara menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum

Sistem peradilan sengketa tanah dapat  menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak. Dalam beberapa kasus, budget persidangan sengketa tanah bernilai lebih besar dibanding objek yang disidangkan. Makanya, tak jarang orang merelakan tanahnya karena alasan keterbatasan biaya. Tapi, tidak selamanya kasus sengketa lahan harus berakhir di meja hijau dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui proses mediasi. Dalam Permen Agraria Nomor 11 tahun 2016 disebutkan, pertikaian hak atas suatu lahan sebenarnya terbagi atas 3 level atau jenjang yakni sengketa, konflik, serta perkara tanah.

how to solve disputed land case through legal channels

Sengketa tanah merupakan perselisihan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sementara konflik tanah adalah perselisihan pertanahan baik orang, kelompok, organisasi, badan hukum yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Sedangkan, perkara tanah adalah perselisihan pertanahan yang penanganan perkara dan penyelesaiannya harus melalui lembaga peradilan.

Maka dari itu, jika kasus kita belum masuk persidangan masalah ini disebut sengketa tanah dan dapat diselesaikan tanpa proses persidangan. Untuk menyelesaikan masalah ini, kita bisa melakukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis melalui loket pengaduan, kotak surat ataupun website Kementerian dan akan diproses dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pengaduan yang masuk akan disampaikan ke Kantor Wilayah BPN atau Kementerian dan berkasnya diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  1. Isi dari pengaduan memuat identitas pengadu (fotokopi identitas, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan), serta data pendukung berupa bukti terkait pengaduan dan uraian singkat dari kasus yang diadukan. Bila memenuhi syarat, pihak pengadu mendapat tanda terima pengaduan.
  1. Berkas diperiksa oleh petugas pemeriksaan berkas dan bila memenuhi syarat akan disampaikan ke petugas yang bertanggung jawab dalam menangani sengketa, konflik dan perkara di Kantor Pertanahan.
  1. Petugas akan mengadministrasikan pengaduan dan melakukan pengumpulan data, validasi, dan keterangan saksi yang kemudian akan dilakukan analisis.
  1. Bila pengaduan terbukti sesuai kewenangan kementerian maka hasilnya akan dilaporkan pada Kepala Kantor Pertanahan. Sebaliknya, bila pengaduan berada di luar kewenangan kementerian, akan diberi penjelasan tertulis pada pihak pengadu, dan kementerian dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Cara menghindari tanah sengketa

Tentunya kita tidak mau secara tidak sengaja membeli rumah di tanah sengketa. Untuk menghindari hal tersebut, kita harus melakukan tiga hal sebelum membeli sebuah lahan atau properti.

Land Ownership Certificate legalized by the Indonesian government, disputed land, tanah sengketa, sertifikat tanah

  1. Cek Status Kepemilikan Lahan

Periksa dengan status kepemilikan lahan yang akan dibeli, apakah tanah tersebut merupakan properti si penjual atau bukan. Belilah tanah dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM, agar lebih aman dan kuat secara hukum.

  1. Periksa Keaslian Sertifikat

Meski penjual tanah dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut, kita tidak boleh langsung percaya. Periksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional setempat.

(Baca juga artikel kami mengenai surat-surat tanah yang perlu kamu ketahui).

  1. Pastikan Kredibilitas Penjual

Ada dua macam penjual properti, yaitu pengembang atau perorangan. Jika kita membeli dari pengembang, periksa kredibilitas perusahaan tersebut dengan melihat rekam jejaknya. Namun, jika penjual tanah merupakan perorangan atau individu, kita bisa bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW setempat untuk memastikan kredibilitas penjual lahan. 

Tertib administrasi adalah hal yang penting, dan akan berimbas pada optimalisasi pengelolaan aset/tanah. Untuk itu, penting bagi kita untuk lebih memperhatikan dan mengikuti prosedur pertanahan secara komprehensif, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Itulah mengapa penting untuk membeli properti dari penjual terpercaya atau portal properti online seperti Lokalist dimana kami dapat menjamin bahwa seluruh properti yang terdaftar di situs Lokalist bersumber dari penjual terpercaya.