Lengkap! Ini Dia Proses Perpanjangan Sertifikat HGB
Punya properti lama di atas tanah orang lain dan HGB sudah hampir habis masa berlaku? Yuk, perpanjang dengan mudah!

Hak Guna Bangunan atau HGB adalah suatu sertifikat yang diberikan kepada pemegangnya sebuah hak untuk memiliki keleluasaan untuk mendirikan sebuah bangunan gedung di atas tanah yang bukan miliknya. Masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Apa yang terjadi ketika masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir?
Status hukum HGB yang habis masa berlakunya dengan sendirinya akan kembali ke status hukum semula dari hak atas tanah, yaitu kembali menjadi tanah milik negara atau tanah dengan hak tertentu yang dikuasai oleh subyek hukum privat atau badan hukum perdata.
Untuk memperbaharui sertifikat HGB kita akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan
- Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Surat kuasa yang ditandatangani jika diberi kuasa kepada orang lain.
- Fotokopi KTP pemohon dan kartu keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dan ditunjukkan oleh petugas loket
- Salinan sertifikat HGB asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayarannya
Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)!
Untuk melakukan perpanjangan sertifikat HGB, kita terlebih dahulu harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili tanah dan menuju ke loket terkait.
Serahkan pengajuan, dan mengisi formulir permintaan dengan identitas, area, lokasi dan penggunaan tanah yang diminta, pernyataan tidak ada sengketa tanah dan pernyataan fisik tanah.
Lanjutkan dengan menyerahkan formulir dan melakukan pembayaran di loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
Setelah pembayaran dilakukan, petugas BPN akan mulai melakukan pemeriksaan tanah, dilanjutkan dengan penerbitan:
- Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah
- Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil,
- Penerbitan Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI,
- Pendaftaran hak
- Sertifikat
Langkah terakhir, kita diperbolehkan mengambil sertifikat di loket pelayanan BPN.
Berapa biaya perpanjangan sertifikat Hak untuk Membangun (HGB)?
Biaya perpanjangan sertifikat HGB bervariasi, harga yang bervariasi ini ditentukan oleh lokasi tanah, luas tanah, nilai tanah, dan jenis tanah. Namun, jika kita bisa memilih untuk menggunakan jasa notaris PPAT untuk menghindari proses yang rumit dalam pengurusan perpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan.