Cek Hal-hal Ini Saat Ingin Membeli Rumah di Indonesia!
Jika kita sudah siap untuk membeli rumah, bersiaplah untuk terlibat dengan banyak dokumen. Yuk, simak daftar dokumen yang perlu kita ketahui menurut undang-undang properti!

Memiliki rumah adalah sebuah pencapaian terbesar bagi setiap orang, baik itu membeli rumah untuk diri sendiri atau bersama orang lain, yang lebih dikenal sebagai penyewa bersama. Dalam hal membeli rumah, tidak hanya melibatkan uang dan menguras energi secara emosional, tetapi juga banyak dokumen yang harus diurus. Entah itu membeli rumah secara tunai, pinjaman rumah, atau KPR.

Female customer filling information in the check-in form at the counter with receptionist. Woman client signing document in office by the desk
Dokumen properti sangatlah penting dalam hal membeli properti, dan untuk pembeli rumah pertama kali, jumlah dokumen legal yang kita butuhkan saat membeli rumah di Indonesia sangatlah banyak. Namun, jika kita sudah siap untuk membeli rumah, bersiaplah untuk terlibat dengan banyak dokumen. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu kita ketahui menurut undang-undang properti.
1. Surat perjanjian jual beli rumah
Surat perjanjian adalah surat antara dua pihak untuk pembelian suatu properti, di mana satu pihak adalah sebagai pembeli properti sementara pihak lainnya adalah penjual properti yang berhak atas sejumlah uang sesuai dengan harga rumah yang dijual. Surat perjanjian digunakan untuk menjelaskan hak dan kewajiban kedua pihak dalam proses jual beli rumah dan harus dibubuhi meterai.
2. Sertifikat kepemilikan tanah

Document envelope and red pen on the table
Ada beberapa jenis sertifikat kepemilikan tanah yang ada di Indonesia, berikut adalah beberapa sertifikat yang kita butuhkan untuk membeli rumah tinggal:
Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukkan status kepemilikan properti berupa sertifikat dimana pemegang sertifikat memiliki hak dan kepemilikan penuh atas tanah tanpa ada masa berlaku.
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah surat kuasa yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik tanah untuk menggunakan tanah yang bukan milik pribadi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 tahun.
Sertifikat Hak Pakai
Sedikit mirip dengan SHGB, namun yang membedakannya adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) berfokus pada hak guna dari suatu tanah yang dimiliki oleh negara atau orang lain.
3. Akta Jual Beli
Akta jual beli (AJB) merupakan bagian dari Sertifikat Hak MIlik yang berfungsi sebagai bukti hukum atas transaksi jual beli rumah atau tanah. Ketika kita hendak membeli sebuah properti, pastikan untuk memperhatikan dokumen ini. Karena dokumen resmi ini menandakan bahwa kita adalah pemilik yang sah atas rumah atau tanah yang kita beli. Dengan memiliki akta ini, kita akan memiliki bukti atas suatu hak yang memenuhi tujuan kepemilikan tanah dan bangunan. Artinya, akta dan hak milik merupakan dokumen penting dalam urusan kepemilikan real estat.
4. Surat Izin Mendirikan Bangungan
Tujuan dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah untuk menyatakan bahwa seseorang telah diberikan izin untuk membangun atau merenovasi bangunan dengan persyaratan dan administrasi yang berlaku. Surat Izin Mendirikan Bangunan sangat dibutuhkan tidak hanya pada saat seseorang akan membangun rumah, tetapi juga pada saat ada transaksi jual beli. Adapun keuntungan memiliki properti dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan dibandingkan dengan properti tanpa Surat IMB ini salah satunya adalah untuk meningkatkan nilai jual properti.
5. Bukti surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan pembayaran pajak properti dan tanah, yang akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan tersebut. Surat ini akan memudahkan kita untuk mengetahui bagaimana riwayat pajak rumah yang akan kita beli, dimana kita dapat juga mengetahui apakah pernah terjadi masalah pajak dari pemilik sebelumnya, terutama jika Anda membeli rumah bekas.
6. Dokumen perpindahan lainnya

Batubulan, Bali, February 12, 2019: – Someone show Indonesian Identity Card, locally known as Kartu Tanda Penduduk or KTP.
Sebagai pembeli rumah pertama kali, berurusan dengan dokumen perpindahan akan terasa seperti proses yang panjang. Mulai dari masalah dokumen hukum, keuangan hingga keharusan untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku. Untuk membantu kita lebih memahami, sebagai pembeli rumah akan ada proses untuk melakukan proses perpindahan hukum dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Maka itu, untuk memudahkan pembeli rumah membeli sebuah properti, menggunakan jasa atau konveyor atau juga dikenal sebagai agen perantara akan membantu kita untuk mengurus semua legalitas yang dibutuhkan.
7. Tagihan-tagihan lainnya
Sebenarnya, penting untuk pembeli rumah untuk mengetahui dokumen lain diluar hukum yang disebutkan di atas agar transaksi jual-beli tidak akan lebih mudah di kemudian hari. Seperti mengetahui tagihan listrik, air, atau telepon, terutama jika kita membeli rumah bekas. Karena jika kita tidak mengetahui hal ini sementara pemilik rumah sebelumnya menunggak dalam waktu yang lama, kitalah yang akan bertanggung jawab untuk membayar hutang mereka.
Dengan kata lain, pastikan untuk memeriksa semua kelengkapan dan keakuratan mulai dari dokumen hukum hingga tagihan utilitas lainnya sebelum kita membeli sebuah properti, baik itu properti yang baru dibangun ataupun rumah bekas.